Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin geram lantaran dari 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini belum satu pun dibahas.
"Hingga Maret belum ada satu pun yang dilakukan pembahasan. Maka, saya perintahkan seluruh jajaran untuk segera kebut membentuk perda," kata Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin.
Ia menginstruksikan jajaran Pemkab Bogor agar bergerak cepat dalam membahas 13 draf yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
"Ambil langkah cepat, segera lakukan langkah terukur, terutama berkaitan dengan waktu. DPRD sudah bilang akan membuat perda inisiatif jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah," kata Burhan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Rizky mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan naskah akademik sebelum dibahas dan DPRD membentuk panitia khusus (pansus).
Dari 13 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021, yang tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor: 188.34/14/Kpts-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021, setidaknya ada dua raperda yang menjadi prioritas wakil rakyat tersebut.
"Pertama Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Penyakit Menular," kata Rizky.
Berikut daftar 13 raperda Kabupaten Bogor pada tahun 2021:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Pendidikan Anak Usia Dini.
5. Pengarusutamaan Gender.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor 2018—2023.
7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016—2036.
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020.
9. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
11. Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023.
12. Penanggulangan Penyakit Menular
13. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.
Baca juga: Lomba foto kampanye pemanfaatan barang bekas digelar Taman Safari
Baca juga: Komisi V DPR sepakat dorong segera pembangunan Jalur Puncak II
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Hingga Maret belum ada satu pun yang dilakukan pembahasan. Maka, saya perintahkan seluruh jajaran untuk segera kebut membentuk perda," kata Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin.
Ia menginstruksikan jajaran Pemkab Bogor agar bergerak cepat dalam membahas 13 draf yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
"Ambil langkah cepat, segera lakukan langkah terukur, terutama berkaitan dengan waktu. DPRD sudah bilang akan membuat perda inisiatif jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah," kata Burhan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Rizky mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan naskah akademik sebelum dibahas dan DPRD membentuk panitia khusus (pansus).
Dari 13 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021, yang tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor: 188.34/14/Kpts-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021, setidaknya ada dua raperda yang menjadi prioritas wakil rakyat tersebut.
"Pertama Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Penyakit Menular," kata Rizky.
Berikut daftar 13 raperda Kabupaten Bogor pada tahun 2021:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Pendidikan Anak Usia Dini.
5. Pengarusutamaan Gender.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor 2018—2023.
7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016—2036.
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020.
9. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
11. Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023.
12. Penanggulangan Penyakit Menular
13. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.
Baca juga: Lomba foto kampanye pemanfaatan barang bekas digelar Taman Safari
Baca juga: Komisi V DPR sepakat dorong segera pembangunan Jalur Puncak II
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021