Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menjabarkan empat keuntungan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan diturunkan ke rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah di daerahnya.
Dalam rapat koordinasi dan dengar pendapat soal pajak dan retribusi di Kota Bogor, Selasa, Bima Arya menjelaskan bahwa keuntungan yang pertama adalah kembali lagi bahwa targetnya ingin menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah.
"Jadi tidak boleh double, tidak boleh ganda, tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Jadi ada duplikasi di situ. Itu yang pertama, jadi harus ditelusuri lagi semuanya kira-kira apa yang berpotensi memberatkan atau bahkan sudah terjadi," katanya.
Dia melanjutkan, yang kedua terkait administrasi pemungutan pajak. Ini diharapkan hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan biaya untuk memungut pajak tidak lebih besar daripada pajak yang diterima.
Pemkot Bogor bersama DPRD setempat perlu memastikan bahwa UU HKPD dan juga Raperda ini memangkas biaya-biaya yang harusnya bisa ditekan.
Contohnya, kata Bima, apa yang diinovasikan oleh Bapenda Kota Bogor terkait aplikasi PBB P2, kalau sebelumnya memiliki SOP yang sangat tradisional, dicetak, dikirim belum tentu sampai, ditolak, ada salah dan sebagainya, kini diproses melalui elektronik.
"Jadi langsung dikirimkan melalui elektronik dan Alhamdulillah terpakai bagus, bukan hanya memangkas biaya tetapi juga menambah pendapatan dan juga memastikan bahwa tidak ada yang asal-asalan," kata Bima.
Dia menyampaikan, aplikasi PPB P2 Bapenda Kota Bogor itu telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan sebagai salah satu inovasi terbaik di Indonesia.
Bima Arya jabarkan 4 keuntungan UU HKPD dan Raperda Pajak
Rabu, 8 Februari 2023 8:46 WIB