Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat dan juga melakukan penganiayaan serta pencurian. 

"Berandalan bermotor ini kami tangkap setelah adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Kamis. 

Menurutnya dua tersangka yang ditangkap itu melakukan penganiayaan terhadap korban saat berada di Stadion Bima Kota Cirebon. 

Di mana tersangka pada saat itu sedang berada di Stadion Bima bersama berandalan bermotor lainnya yang berjumlah kurang lebih 200 orang. 

Kemudian datang korban dan kelompoknya berjumlah 15 unit sepeda motor, kemudian terjadi tawuran, namun nahas bagi korban tidak bisa melarikan diri sehingga dianiaya oleh tersangka. 

Selain menganiaya, dua tersangka juga mengambil barang berharga milik korban. "Dua berandalan bermotor yang kita tangkap ini melakukan penganiayaan dan pencurian," tuturnya.

Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 170 dan 362 penganiayaan serta pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. 

Imron mengatakan setelah pihaknya menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus berandalan bermotor ini menjadi perhatiannya, karena banyak meresahkan masyarakat.

Apalagi lanjut Imron, berandalan bermotor ini tidak segan melukai warga atau siapa saja yang dianggap sebagai musuh mereka. 

"Berandalan bermotor ini atensi saya. Karena kami ingin wilayah Cirebon terbebas dari gangguan keamanan terutama berandalan bermotor," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021