Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta setiap pihak dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) jelang hari tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan masa tenang itu bakal dimulai pada pukul 00.00 WIB, Minggu (6/11). Pihaknya juga sudah memberi rekomendasi kepada setiap paslon agar menurunkan APK masing-masing secara mandiri.

"Mulai malam itu masa tenang, seluruh kecamatan sudah kami intruksikan. Supaya APK-nyaditertibkan dengan kesadaran sendiri," kata Kahpiana di Bandung, Sabtu.
 
Apabila hingga masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, maka menurutnya pihak Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan jajaran lainnya bakal menurunkan secara paksa.
 
Karena, kata dia, di masa tenang menjelang pemilihan ini proses kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak diperkenankan. Adapun proses pemilihan serentak itu dijadwalkan pada Rabu (9/11).
 
"Apabila APK tidak diturunkan oleh paslon, maka akan kami turunkan dengan Satpol PP dan jajaran lainnya. Mestinya sih diturunkannya oleh paslon masing-masing," kata dia.

Sejauh ini, dia mengatakan pihaknya juga sudah menurunkan beberapa APK yang terpasang di baliho berukuran besar. Namun untuk APK yang berukuran kecil, kata dia, masih dalam pengawasan Bawaslu.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung sendiri diikuti oleh tiga paslon. Paslon nomor urut satu yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, nomor urut dua yakni Yena Masoem dan Atep, lalu nomor urut tiga yakni Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan.

Baca juga: Bawaslu: Tindak tegas praktik politik uang pada masa tenang Pilkada

Baca juga: Warga Bandung diminta tak keluar masuk kota kurangi penularan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020