Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh pasangan calon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).
"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto di Bandung, Sabtu.
Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.
Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.
"Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.
Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.
Penelurusan itu untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bandung menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Pihaknya menilai tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam SE tersebut, Angka 8, menyebut bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.
Baca juga: KPU Bandung pastikan logistik Pilbup sampai di kecamatan pekan depan
Baca juga: Bawaslu telusuri Kades Kabupaten Bandung minta warga dukung calon
Baca juga: KPU tetapkan 2.356.412 pemilih dalam DPT Pilbup Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto di Bandung, Sabtu.
Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.
Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.
"Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.
Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.
Penelurusan itu untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bandung menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Pihaknya menilai tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam SE tersebut, Angka 8, menyebut bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.
Baca juga: KPU Bandung pastikan logistik Pilbup sampai di kecamatan pekan depan
Baca juga: Bawaslu telusuri Kades Kabupaten Bandung minta warga dukung calon
Baca juga: KPU tetapkan 2.356.412 pemilih dalam DPT Pilbup Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020