Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melakukan penelusuran terkait adanya dugaan seorang kepala desa (Kades) yang meminta warga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.
 
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Pasalnya, kasus itu ditemukan dari adanya video yang diduga berasal dari wilayah tersebut yang dilakukan oleh seorang kepala desa.
 
"Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Hedi di Bandung, Rabu.
 
Dia menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu itu berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
Pasalnya, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
 
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188," katanya.
 
Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam bulan dan dikenai denda Rp6 Juta.
 
Dari video yang beredar, seorang Kades Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung berinisial IS diduga menggiring masyarakat agar memilih salah satu paslon.
 
"Nu pasti nomor satu dukung ya. Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu," kata IS dalam Bahasa Sunda dari video yang beredar.

Baca juga: Bawaslu Karawang hentikan kasus pelanggaran netralitas kepala dinas dan 2 kades

Baca juga: Bawaslu Karawang proses dua kades yang langgar netralitas

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Karawang hentikan kasus dugaan kades berpolitik praktis

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020