Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala dinas dan dua orang kepala desa pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), karena tidak menemukan unsur pelanggarannya.

"Kami sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala dinas dan dua orang kades," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Charles Silalahi, di Karawang, Senin.

Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut dengan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk memintai keterangan seorang kepala dinas dan dua orang kades yang diduga melanggar netralitas itu.

Menurut dia, sesuai dengan informasi awal, Bawaslu Karawang tidak menemukan adanya unsur pelanggaran netralitas dalam perkara tersebut.

"Orang yang bersangkutan (seorang kepala dinas) tidak hadir dalam kegiatan kampanye yang dimaksud. Jadi Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas aparatur sipil negara," kata Charles.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran netralitas dua kepala desa di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Bawaslu setempat juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. Sehingga penanganannya tidak dilanjut.

Ia menyampaikan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Karawang tidak mudah untuk melakukan pembuktian terhadap suatu pelanggaran.

Tetapi diakui hal itu menjadi tantangan bagi Bawaslu Karawang untuk mewujudkan keadilan pada Pilkada Karawang.

Baca juga: Bawaslu Karawang proses dua kades yang langgar netralitas

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Karawang periksa seorang kepala dinas terkait politik praktis


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020