Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa seorang aparatur sipil negara yang menjabat kepala dinas karena diduga terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Senin, mengatakan seorang kepala dinas itu dimintai keterangan karena diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam kampanye salah satu pasangan calon ini terekam dalam video yang sempat tersebar di sejumlah grup media sosial," katanya.
Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam berpolitik praktis pada Pilkada Karawang ini masih dalam proses kajian.
"Jadi kami masih mengkaji apa syarat formil dan materiil dari video yang beredar itu. Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, baru kami jadikan temuan," kata dia.
Selain dugaan netralitas ASN yang menjabat kepala dinas, Bawaslu juga menangani dugaan kampanye salah pasangan calon yang dilakukan Kepala Desa Pulomulya dan Kepala Desa Kedawung Kecamatan Lamahabang.
Ia menyampaikan, untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa itu dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Jadi itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran.
"Kita akan memprosesnya karena sesuai ketentuan yang berlaku, itu sudah masuk syarat materiil dan formil," katanya.
Baca juga: Ampuh minta ASN Cianjur terlibat politik praktis dinonaktifkan
Baca juga: KSAD tegaskan prajurit tidak boleh terlibat politik praktis
Baca juga: ICW usul putra Jokowi tidak usah ikut kontestasi politik praktis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Senin, mengatakan seorang kepala dinas itu dimintai keterangan karena diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam kampanye salah satu pasangan calon ini terekam dalam video yang sempat tersebar di sejumlah grup media sosial," katanya.
Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam berpolitik praktis pada Pilkada Karawang ini masih dalam proses kajian.
"Jadi kami masih mengkaji apa syarat formil dan materiil dari video yang beredar itu. Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, baru kami jadikan temuan," kata dia.
Selain dugaan netralitas ASN yang menjabat kepala dinas, Bawaslu juga menangani dugaan kampanye salah pasangan calon yang dilakukan Kepala Desa Pulomulya dan Kepala Desa Kedawung Kecamatan Lamahabang.
Ia menyampaikan, untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa itu dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Jadi itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran.
"Kita akan memprosesnya karena sesuai ketentuan yang berlaku, itu sudah masuk syarat materiil dan formil," katanya.
Baca juga: Ampuh minta ASN Cianjur terlibat politik praktis dinonaktifkan
Baca juga: KSAD tegaskan prajurit tidak boleh terlibat politik praktis
Baca juga: ICW usul putra Jokowi tidak usah ikut kontestasi politik praktis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020