Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasi penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua orang aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
"Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Jumat.
Ia menyebutkan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk segera ditindaklanjuti melalui surat Bawaslu Nomor: 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut awalnya merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Kotabaru, yang kemudian dikaji di Bawaslu Karawang hingga dinyatakan kalau dua ASN tersebut melakukan pelanggaran netralitas.
Dua ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Karawang tersebut masing-masing kepala sekolah, yakni Kepala SMPN 2 Jatisari dan Kepala SDN III Sarimulya.
Kepala SMPN 2 Jatisari melanggar netralitas ASN karena berfoto bersama dengan calon wakil bupati nomor urut dua, Maslani, sambil berpose dalam dua jari.
Sedangkan kasus Kepala SDN III Sarimulya, yang bersangkutan ikut menghadiri roadshow calon wakil bupati nomor urut 2 dengan mengenakan kaos pasangan Aep-Maslani.
Disebutkan bahwa terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, pihaknya hanya menindaklanjuti. Mengenai sanksi yang akan diberikan itu sepenuhnya kewenangan BKN RI.