Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menurunkan target pajak tahun 2020 menjadi Rp105 miliar, dari target semula sebesar Rp160 miliar, karena pendapatan pajak melemah terdampak pandemi COVID-19.

"Permasalahan yang dihadapi di masa pandemi COVID-19 di tahun 2020 pendapatan dari pajak mengalami penurunan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut Yusep Sulaeman di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Dispenda Garut harus melakukan perubahan target capaian pajak daerah karena kegiatan ekonomi di Kabupaten Garut maupun daerah lainnya terdampak masalah COVID-19 selama hampir delapan bulan terakhir.

Saat ini, jumlah Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Garut terdiri atas beberapa potensi pajak daerah yakni dari perhotelan sebanyak 105 WP, tempat hiburan 38 WP, perparkiran 25 WP, mineral bukan logam dan batuan 8 WP, air bawah tanah 8 WP, pajak penerangan jalan 1 WP, reklame 8 WP, dan PBB 1,4 juta WP.

Namun, berdasarkan data Bapenda Garut, hingga November 2020, realisasi pajak daerah mencapai Rp92,2 miliar atau 87,7 persen dan retribusi daerah tercatat sebesar Rp9 miliar atau sekitar 45,1 persen dari target Rp20 miliar.

"Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut sehingga pendapatan mengalami penurunan," katanya.

Yusep membandingkan realisasi pajak daerah pada 2017 hingga 2019 yang cenderung terjadi kenaikan meskipun realisasi rata-rata mencapai 92,26 persen.

Pada 2017, Dispenda Garut mencatat realisasi pajak daerah sebesar Rp113 miliar atau 94,26 persen dari target Rp119 miliar. Pencapaian ini meningkat pada 2019 dengan realisasi Rp131 miliar atau 90,45 persen dari target Rp145 miliar.

Menurut Yusep, kendala lainnya dalam pungutan pajak daerah adalah tingkat kesadaran WP di Garut yang lemah dan sumber daya aparatur perpajakan yang masih belum memadai untuk meningkatkan penerimaan.

"Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut yang dikelola badan pendapatan daerah diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita," katanya.

Baca juga: Lima wajib pajak di Garut menunggak Rp30 jutaan

Baca juga: Bupati Garut: Banyak desa lupa membayar pajak ADD

Baca juga: Bapenda Garut dongkrak PAD melalui potensi pajak UKM

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020