Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus berupaya mendongkrak potensi pajak dari sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang omzet penjualannya lebih dari Rp2,5 juta per bulan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Garut meningkat dan pembangunan daerah akan lebih cepat.

"Sekarang kita sudah mulai mendongkrak PAD melalui pajak dari UKM yang ada di Garut," kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Kabupaten Garut memiliki banyak pelaku UKM di berbagai sektor penjualan yang memiliki potensi pajak untuk berkontribusi terhadap PAD Garut.

Ia menyebutkan, seperti usaha kecil kuliner, maupun penjualan bukan kuliner yang memiliki kewajiban pajak jika omzet penjualannya sebesar Rp2,5 juta per bulan.

"Sesuai aturan pelaku usaha yang wajib membayar pajak itu yang omzetnya Rp2,5 juta," katanya.

Ia menyampaikan, potensi pajak dari UKM itu tidak hanya di kawasan perkotaan Garut, petugas Bapenda di lapangan mulai menyusuri potensi pajak lainnya di kawasan wisata selatan Garut.

Menurut dia, pelaku usaha di kawasan wisata selatan Garut sudah cukup banyak dan memiliki potensi untuk wajib membayar pajak sesuai peraturan daerah.

"Di selatan sebagian sudah ada yang membayar pajak, untuk jumlah besarannya perlu didata dulu," katanya.

Ia berharap, pelaku usaha di Garut dapat berperilaku jujur dan memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam membangun negara.

Selain harapan kesadaran masyarakat, Basuki menyampaikan, jajarannya berusaha mensosialisasikan tentang kewajiban dan manfaat untuk membayar pajak kepada negara.

"Kita secara bertahap membina mereka (pelaku usaha) untuk memiliki kesadaran membayar pajak dan membina bagaimana sistem pelaporannya," kata Basuki.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018