Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengerahkan Tim Kalong pada malam hari untuk mendata serta menyadarkan para pengusaha kuliner dan lain-lain mengenai kewajiban membayar pajak.
Sasaran Tim Kalong adalah mereka yang omzet usahanya Rp2,5 juta lebih setiap bulan, kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Jumat.
Tim itu akan bergerak menyusuri tempat usaha yang biasa buka malam hari.
Ia menuturkan, Kabupaten Garut memiliki banyak potensi pajak untuk mendorong percepatan pembangunan.
Salah satu potensi pajak, kata dia, adalah pedagang jalanan atau tempat kuliner yang berjualan pada malam hari di kawasan perkotaan Garut.
Di Garut banyak tempat kuliner malam, seperti di kawasan Ceplak, katanya.
"Yang wajib membayar pajak adalah mereka yang omzet usahanya Rp2,5 juta setiap bulan. Kam terapkan besaran pajaknya sesuai aturan yang berlaku sebesar 10 persen dari omzet," katanya.
Ia mengungkapkan, pungutan pajak itu tidak akan membuat pemilik usaha merugi, karena pungutan pajajk sebesar 10 persen itu dibebankan kepada konsumen untuk berkontribusi membangun daerah.
Hasil pajak itu, kata Eko, bukan untuk kepentingan petugas, melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan seperti sarana dan prasarana publik.
"Jadi jangan merasa rugi, karena setiap pajak yang diberikan kepada negara itu akan dikembalikan dengan bentuk pembangunan," katanya.