Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, banyak pemerintah desa lupa untuk membayar pajak Anggaran Dana Desa (ADD) akibatnya Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai tingkat kesadaran pajaknya rendah.
"Banyak kepala desa yang lupa membayar pajak ketika dana desa turun," kata Bupati Garut usai pelantikan 89 kepala desa di Sekretariat Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan, pemerintah pusat setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk pemerintah desa dengan besaran berbeda-beda setiap desanya.
Namun beberapa pemerintah desa, kata dia, masih saja ada yang lupa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dengan mentrasfernya langsung ke kas negara.
"Ketika dana desa turun Rp1 miliar misalnya, Rp10 jutanya itu harus ditransfer ke kas negara," kata Rudy.
Menurut dia, selama ini pengelola anggaran yakni kepala desa baru sadar harus membayar pajak setelah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan program desa.
"Tahu-tahu dananya sudah diserap ke kegiatan-kegiatan desa," katanya.
Akibat lambatnya membayar pajak, kata Rudy, Kabupaten Garut masuk dalam penilaian salah satu daerah yang tingkat bayar pajak dana desanya rendah.
"Garut ini menjadi daerah yang cukup rendah tingkat kesadaran bayar pajaknya," katanya.
Ia berharap, kepala desa yang baru dilantik maupun yang kembali terpilih dapat sadar dan tertib untuk membayar pajak ketika mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat.
"Ke depan kita akan perbaiki ketelatan bayar pajak di desa," katanya.
Baca juga: Bupati Garut: Tidak perlu ada TP4D untuk mengawasi proyek
Baca juga: Bupati belum mencopot terdakwa Kuswendi sebagai Kadispora Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Banyak kepala desa yang lupa membayar pajak ketika dana desa turun," kata Bupati Garut usai pelantikan 89 kepala desa di Sekretariat Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan, pemerintah pusat setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk pemerintah desa dengan besaran berbeda-beda setiap desanya.
Namun beberapa pemerintah desa, kata dia, masih saja ada yang lupa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dengan mentrasfernya langsung ke kas negara.
"Ketika dana desa turun Rp1 miliar misalnya, Rp10 jutanya itu harus ditransfer ke kas negara," kata Rudy.
Menurut dia, selama ini pengelola anggaran yakni kepala desa baru sadar harus membayar pajak setelah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan program desa.
"Tahu-tahu dananya sudah diserap ke kegiatan-kegiatan desa," katanya.
Akibat lambatnya membayar pajak, kata Rudy, Kabupaten Garut masuk dalam penilaian salah satu daerah yang tingkat bayar pajak dana desanya rendah.
"Garut ini menjadi daerah yang cukup rendah tingkat kesadaran bayar pajaknya," katanya.
Ia berharap, kepala desa yang baru dilantik maupun yang kembali terpilih dapat sadar dan tertib untuk membayar pajak ketika mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat.
"Ke depan kita akan perbaiki ketelatan bayar pajak di desa," katanya.
Baca juga: Bupati Garut: Tidak perlu ada TP4D untuk mengawasi proyek
Baca juga: Bupati belum mencopot terdakwa Kuswendi sebagai Kadispora Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019