Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan untuk memiliki sertifikat halal, agar hasil usaha mereka bisa diterima di tengah masyarakat.

"Sampai saat ini sudah ada 547 IKM olahan makanan yang memiliki sertifikat halal," kata Kepala Seksi Agro dan Makanan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Hani Handayani di Indramayu, Selasa.

Hani mengatakan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi IKM olahan makanan memang sangat dibutuhkan.

Untuk itu Pemkab Indramayu terus mendorong para pelaku IKM agar bisa mengurus sertifikat halal, agar produk olahan mereka bisa lebih diterima di tengah masyarakat luas.

Berdasarkan data Kabupaten Indramayu, sejak tahun 2012 sampai sekarang, telah memfasilitasi sertifikat halal kepada para pelaku IKM sebanyak 547 sertifikat.

"Dengan sertifikat halal, para konsumen akan tenang dalam mengonsumsi olahan makanan tersebut," ujarnya.

Pemkab Indramayu setiap tahunnya lanjut Hani, terus memfasilitasi pemberian sertifikat halal bagi para pelaku IKM dan tahun ini ditargetkan 50 IKM bisa mendapatkannya.

Hani menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.

"Per sertifikat halal kita fasilitasi Rp2,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Selain dari kita ada juga dari APBD Provinsi," tuturnya.

Sebelum pengisian formulir sertifikat halal, lanjut Hani, para pelaku IKM diberikan pembekalan dan bimbingan terkait hal yang dibutuhkan untuk pemenuhan sertifikat halal tersebut.

Baca juga: IKM Jabar bersertifikat halal hanya 25.000

Baca juga: Disperindag Jabar serahkan 300 sertifikat halal ke IKM

Baca juga: 23.000 IKM Jabar dapatkan sertifikat halal

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020