Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah industri kecil dan menengah (IKM) di provinsi ini mencapai 1 juta namun baru 25 ribu IKM yang telah memiliki sertifikat halal.

"Jumlah IKM di Jabar itu ada sekitar 1 juta IKM, yang sudah memiliki sertifikat halal baru 25 ribu IKM dan sampai saat ini kami telah memberikan fasilitasi sertifikat halal kepada 6.545 IKM," kata Kepala Disperindag Jawa Barat H M Arifin Soedjayana, di Bandung, Selasa.
 
Ditemui seusai Penyerahkan Sertifikat Halal bagi 300 IKM, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Arifin mengatakan masih banyaknya IKM yang belum memiliki sertifikat halal dikarena sejumlah faktor.

"Kendalanya selain karena biaya (mahal) juga karena teknologi mereka (IKM) (belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal)," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan akan semakin banyak perusahaan swasta selain institusi pemerintah yang memberikan fasilitas kepada IKM di Jabar agar bisa memperoleh sertifikat halal.

Hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan SertifikatHalal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung.

Secara simbolis penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada lima orang pelaku IKM.
 
Kepala Disperindag Jawa Barat H M Arifin Soedjayana mengatakan pemberian sertifikat halal tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Jabar sebagai pionir Provinsi Halal di Indonesia.

"Pak Gubernur Jawa Barat telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen Beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal," kata dia.

Arifin mengatakan, adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019. 

Dia menuturkan pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.***1***

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019