Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan SertifikatHalal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa.

Secara simbolis penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada lima orang pelaku IKM.
 
Kepala Disperindag Jawa Barat H M Arifin Soedjayana mengatakan pemberian sertifikat halal tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Jabar sebagai pionir Provinsi Halal di Indonesia.

"Pak Gubernur Jawa Barat telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen Beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal," kata dia.

Arifin mengatakan, adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019. 

Dia menuturkan pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal akan memperkuat Indonesia sebagai produsen produk Halal. Saat ini lembaga Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.

Menurut dia, industri makanan dan minuman merupakan salah satu dari lima sektor industri 4.0 di Indonesia, yang mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terhadap total ekspor dan terhadap tenaga kerja Indonesia. 

Ia mengatakan Di Jawa Barat kontribusinya cukup diandalkan, saat ini usaha Mikro Kecil dan Menengah menyumbang hingga 60 persen. 

Secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, usaha menengah 5,1 persen dan industri besar hanya satu persen.

Saat ini terdapat beberapa isu mengenai produk pangan yang menjadi konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia yang cukup menimbulkan keresahan, yaitu produk dari luar/import yang tidak dijamin kehalalannya. 

Hal ini, kata dia, merupakan sebuah pertanda bahwa produk konsumsi pangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim saat ini harus berlabel halal.

Untuk itu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Barat dalam melengkapi aspek legalitas. 

Selain itu, Untuk meningkatkan daya saing produk melalui standardisasi dan sertifikasi.

"Kita berharap dengan fasilitasi ini akan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha bahwa dengan adanya label halal dapat meningkatkan nilai tambah/ekonomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim," katanya.

Fasilitasi sertifikat halal yang telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2013 sampai 2018 sebanyak 6.545 sertifikat. 

Tahun 2019 jumlah IKM yang difasilitasi sebanyak 300 IKM, terdiri dari 26 kab/kota kecuali Kota Bandung mempunyai fasilitas sendiri.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019