Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial terhadap belasan orang warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian tepatnya di sepanjang jalan protokol Cianjur dengan cara membersihkan sampah di area Alun-alun Cianjur.
"Sedikitnya 12 orang warga tidak mematuhi imbauan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan warga, kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," kata Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi sosial tersebut merupakan uji coba sebelum sanksi denda yang masih menunggu instruksi presiden turun dan diterapkan dengan tujuan agar kedisiplinan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sudah tinggi.
Sehingga saat diberlakukannya sanksi denda, pihaknya berharap kedisiplinan warga di seluruh wilayah di Cianjur untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan sudah menyeluruh."Harapan kami saat diberlakukan sanksi denda, warga sudah taat untuk menggunakan masker," ujarnya berharap.
Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial tersebut untuk satu orang hanya dilakukan selama beberapa menit dengan menggunakan rompi berwarna jingga bertuliskan "pelangar PSBB/AKB", mereka menyampu dan memungut sampah yang berserekan di sejumlah titik di Taman Alun-alun Cianjur.
Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena masih menunggu instruksi presiden, sesuai dengan rekomendasi Pemprov Jabar sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga, sebelum diterapkan adaptasi kebiasaan baru.
Namun, pihaknya sesuai kesepakatan dengan Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda sesuai rekomendasi yang diberikan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000 bagi warga yang melanggar peraturan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami masih menunggu surat instruksi presiden keluar, namun sosialisasi terkait penerapan sanksi denda gencar kami lakukan agar kedisiplinan warga Cianjur untuk mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi dan terbiasa menggunakan masker untuk menghindari terpapar penyakit berbahaya," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jabar serahkan penerapan sanksi denda ke pemerintah kabupaten/kota
Baca juga: Depok terapkan denda tak bermasker Rp50 ribu
Baca juga: Polda Jawa Barat sasar pengendara tak bermasker saat Operasi Patuh Lodaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sedikitnya 12 orang warga tidak mematuhi imbauan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan warga, kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," kata Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi sosial tersebut merupakan uji coba sebelum sanksi denda yang masih menunggu instruksi presiden turun dan diterapkan dengan tujuan agar kedisiplinan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sudah tinggi.
Sehingga saat diberlakukannya sanksi denda, pihaknya berharap kedisiplinan warga di seluruh wilayah di Cianjur untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan sudah menyeluruh."Harapan kami saat diberlakukan sanksi denda, warga sudah taat untuk menggunakan masker," ujarnya berharap.
Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial tersebut untuk satu orang hanya dilakukan selama beberapa menit dengan menggunakan rompi berwarna jingga bertuliskan "pelangar PSBB/AKB", mereka menyampu dan memungut sampah yang berserekan di sejumlah titik di Taman Alun-alun Cianjur.
Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena masih menunggu instruksi presiden, sesuai dengan rekomendasi Pemprov Jabar sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga, sebelum diterapkan adaptasi kebiasaan baru.
Namun, pihaknya sesuai kesepakatan dengan Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda sesuai rekomendasi yang diberikan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000 bagi warga yang melanggar peraturan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami masih menunggu surat instruksi presiden keluar, namun sosialisasi terkait penerapan sanksi denda gencar kami lakukan agar kedisiplinan warga Cianjur untuk mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi dan terbiasa menggunakan masker untuk menghindari terpapar penyakit berbahaya," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jabar serahkan penerapan sanksi denda ke pemerintah kabupaten/kota
Baca juga: Depok terapkan denda tak bermasker Rp50 ribu
Baca juga: Polda Jawa Barat sasar pengendara tak bermasker saat Operasi Patuh Lodaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020