Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru'yat mengutarakan opsi sanksi lain terkait rencana denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum oleh Pemprov Jabar, yakni denda atau sanksi sosial seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum.
"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran," kata Achmad Ru'yat di Kota Bandung, Selasa.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.
"Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona," kata dia.
Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat.
"Jadi bukan masalah besarannya. Besarannya hanya Rp100 hingga 150 ribu, kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," kata dia.
Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7).
Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.
Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.
Baca juga: Pemerintah bakal terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas tempat hiburan yang melanggar
Baca juga: 2.000 orang tak pakai masker kena sanksi kerja sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran," kata Achmad Ru'yat di Kota Bandung, Selasa.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.
"Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona," kata dia.
Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat.
"Jadi bukan masalah besarannya. Besarannya hanya Rp100 hingga 150 ribu, kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," kata dia.
Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7).
Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.
Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.
Baca juga: Pemerintah bakal terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas tempat hiburan yang melanggar
Baca juga: 2.000 orang tak pakai masker kena sanksi kerja sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020