Pemkab Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan yang tetap buka meskipun izin untuk kembali beroperasi belum diberikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang rentan terjadi di tempat hiburan terutama ruang karaoke.

Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan, Senin, mengatakan belum memberikan izin kembali untuk tempat hiburan yang ada di wilayah tersebut karena pandemi COVID-19 di Cianjur masih berstatus zona kuning.

"Untuk tempat karaoke yang ada di Cianjur, belum diizinkan kembali untuk buka. Kami mengimbau perusahaan karaoke yang ada di Cianjur, tidak menjalankan usahanya sampai diberikan izin kembali dari pemerintah," katanya.

Ia menjelasakan, ruang karaoke saat pandemi akan mengundang kerumunan yang jelas melanggar protokol kesehatan, sehingga dinilai rentan terjadi penyebaran virus berbahaya termasuk corona. Namun pihaknya sudah mengizinkan tempat hiburan wahana keluarga di pusat perbelanjaan yang tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar peraturan selama penanganan pandemi masih dilakukan, bahkan pihaknya mengancam akan mencabut izin tempat hiburan yang sudah buka di tengah pandemi. "Sanksi tegas sesuai dengan perbup, bahkan saya akan perintahkan izinnya dicabut kalau melanggar," katanya.

Sementara meskipun masih dilarang untuk beroperasi, tempat hiburan karaoke B di Jalan Raya Puncak-Cipanas, tetap beroperasi dengan jadwal tayang hingga dini hari, pihak pengelola terkesan berani dengan menyediakan minuman beralkohol dan wanita pemandu lagu.

Bahkan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir tanpa tersentuh petugas penegak hukum atau penegak perda, sehingga setiap malam tempat hiburan tersebut banyak dikunjungi baik warga lokal atau dari luar kota, sehingga rentan terjadi penyebaran virus berbahaya karena ramai pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Seorang pegawai tempat hiburan tersebut, berdalih pihak pengelola sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui oknum yang kerap datang ke tempat hiburan tersebut."Kami sudah diizinkan seseorang dari kabupaten, kami boleh buka katanya asal menerapkan protokol kesehatan," kata pegawai yang minta namanya tidak dicantumkan.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung telah tindaklanjuti enam pelanggar PSBB

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tasikmalaya kena sanksi

Baca juga: 2.000 orang tak pakai masker kena sanksi kerja sosial

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020