Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa AM bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.

"Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penuntutan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU," kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis.

Dia menyebut terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.

"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari (tengah) usai jumpa pers terkait pengembalian uang kerugian negara atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).


Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan," katanya.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan karena seperti yang saya bilang tadi korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya," kata dia.

Angga juga menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

"Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara," katanya.

Baca juga: Kades tersangka kasus tanah kas desa diserahkan ke Kejari Bekasi

Baca juga: Kejari Bekasi usut korupsi pembangunan SMPN 3 Karangbahagia

Baca juga: Kejari Bekasi musnahkan barang bukti 275 perkara
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020