Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia oleh PT Ratu Anggun Pribumi yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengaku miris melihat kondisi bangunan baru SMPN 3 Karangbahagia itu.

"Tim kita sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya," katanya di Bekasi, Jumat.

Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek.

"BPK sendiri juga kan ada temuan tentang adanya pengurangan volume pada proyek tersebut. Makanya, kita masih dalami lagi," ucapnya.

Mahayu mengatakan saat ini yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk sementara adalah melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pihaknya mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan pembangunan sekolah tersebut namun tertunda akibat persoalan lain.

"Sudah kita panggil tapi karena yang bersangkutan tengah berurusan dengan penegak hukum lain jadi tertunda tapi nanti pasti akan diperiksa," ungkapnya.

Mahayu mengaku penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pelaksana kegiatan pembangunan SMPN 3 Karangbahagia terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara tidak mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Ya, saya dengar tentang itu, dugaan pemalsuan dokumen Negara tapi bagi saya justru akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan tinggal kita berkoordinasi saja dengan Polda," kata dia.

Baca juga: Polisi Bekasi buru pembacok dalam tawuran pelajar

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi usulkan pendirian PTN
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020