Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/10).
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan barang jenis lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Sukarman, Selasa.
Sukarman mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun ini hingga saat ini," ucapnya.
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan didapat dari 262 perkara yang di antaranya ganja sebanyak 64 perkara seberat 9.808,8616 gram, sabu 198 perkara dengan berat 232.2685 gram.
"Kemudian ada juga ekstasi dengan tiga perkara sebanyak 247 butir dan tembakau sintetis sebanyak lima perkara seberat 0.7441 gram. Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman," katanya.
Sementara untuk obat-obatan di antaranya kasus penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 9.499 butir, Hexymer juga 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 12.883 butir dan obat-obatan ilegal lainnya seperti trihexyphenidyl dengan jumlah enam perkara dan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.130 butir.
Pihaknya juga memusnahkan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran.
"Petugas juga memusnahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainnya dengan cara dibakar," ungkapnya.
Sukarman menjelaskan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara itu sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Ini hanya sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti," kata Sukarman.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menambahkan legislatif dengan eksekutif sepakat bahwa untuk membangun sebuah kota yang kuat memang harus ada ketegasan, berkaitan dengan larangan narkoba, dan minuman keras.
"Narkoba sangat membayangi generasi muda maka itu harus dibumihanguskan dari Bekasi," katanya.
Baca juga: Dua terdakwa pembuhuhan sopir daring di Garut dituntut penjara seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan barang jenis lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Sukarman, Selasa.
Sukarman mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun ini hingga saat ini," ucapnya.
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan didapat dari 262 perkara yang di antaranya ganja sebanyak 64 perkara seberat 9.808,8616 gram, sabu 198 perkara dengan berat 232.2685 gram.
"Kemudian ada juga ekstasi dengan tiga perkara sebanyak 247 butir dan tembakau sintetis sebanyak lima perkara seberat 0.7441 gram. Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman," katanya.
Sementara untuk obat-obatan di antaranya kasus penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 9.499 butir, Hexymer juga 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 12.883 butir dan obat-obatan ilegal lainnya seperti trihexyphenidyl dengan jumlah enam perkara dan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.130 butir.
Pihaknya juga memusnahkan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran.
"Petugas juga memusnahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainnya dengan cara dibakar," ungkapnya.
Sukarman menjelaskan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara itu sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Ini hanya sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti," kata Sukarman.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menambahkan legislatif dengan eksekutif sepakat bahwa untuk membangun sebuah kota yang kuat memang harus ada ketegasan, berkaitan dengan larangan narkoba, dan minuman keras.
"Narkoba sangat membayangi generasi muda maka itu harus dibumihanguskan dari Bekasi," katanya.
Baca juga: Dua terdakwa pembuhuhan sopir daring di Garut dituntut penjara seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019