Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
Penyidik KPK, Jumat, memeriksa Rachmat sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
"Tersangka RY diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan lembaganya akan memeriksa kembali tersangka Rachmat untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Ali.
KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Saksi Kadis Pangan dikonfirmasi soal pengumpulan uang untuk tersangka Rachmat Yasin
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait korupsi
Baca juga: KPK panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor
KPK dalami kasus pengembalian uang Rp8,9 miliar dari mantan Bupati Bogor RY
Jumat, 17 Juli 2020 18:32 WIB