Antarajawabarat.com,2/11 - Tasikmalaya Coruption Watch (TCW) mempertanyakan sumber pengembalian uang anggaran perjalanan dinas kepala daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2012 sebesar RP902 juta yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
"Publik harus tahu darimana sumber uang yang dikembalikan ke kas daerah itu, sampai sekarang tidak ada yang membuka hal itu," kata Koordinator TCW, Dadih Abdul Hadi di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima TCW bahwa uang APBD Pemkab Tasikmalaya anggaran perjalanan dinas kepala daerah sudah dikembalikan ke kas daerah.
Namun pihak yang mengembalikan uang tersebut, kata dia, belum diketahui, apakah pengguna anggaran yakni bupati/wakil bupati Tasikmalaya atau ada pihak lain.
"Kala sudah lunas dikembalikan, siapa yang melunasi dan yang dianggap bertanggung jawab menikmati uang tersebut, terutama yang harus diketahui darimana sumbernnya," kata Dadih.
Ia berharap DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki tugas fungsi mengawasi eksekutif dapat mengungkap sumber uang dan pihak yang mengembalikannya.
DPRD setempat, menurut dia, memiliki kewenangan untuk memanggil bupati/wakil bupati dan seluruh pejabat birokrasi terkait untuk menanyakan pengembalian uang tersebut.
"DPRD harus mempertanyakan itu dan dipublikasikan hasilnya. Itu kan objek pengawasan DPRD," katanya.
Sementara itu, pengembalian uang negara tersebut, menurut Dadih bukan berarti proses penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas kepala daerah Tasikmalaya dihentikan.
Ia mendesak Polres Tasikmalaya dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas bupati/wakil bupati Tasikmalaya yang menghabiskan anggaran penginapan sebesar Rp902 juta dalam semalam.
"Meskipun lunas, proses hukum harus tetap berjalan, karena pengembalian itu merupakan pengakuan telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum," kata Dadih.
Sebelumnya TCW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya.
Laporan itu disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni penggunaan angggaran penginapan semalam sebesar Rp902 juta.***2***
Feri