Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita perpanjang, saya sudah berkirim surat dengan gubernur agar (PSBB) langsung diperpanjang," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya alihkan anggaran sarung Lebaran Rp2,7 miliar ke COVID-19
Ia menuturkan, PSBB tahap pertama tingkat provinsi sudah dilaksanakan sejak 6 Mei dan berakhir pada 19 Mei 2020 dengan memberlakukan berbagai aturan seperti memeriksa pendatang, mencegah kerumunan orang dan anjuran wajib menggunakan masker.
Aturan dalam PSBB itu, kata dia, akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 karena hasil kajian Kota Tasikmalaya masuk zona merah penyebaran wabah COVID-19 atau masih ditemukan kasus wabah virus tersebut.
"PSBB tahap kedua akan berlaku pada 20-29 Mei, jadi tidak 14 hari," katanya.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya pastikan kebutuhan pangan aman selama wabah COVID-19
Ia menyampaikan, selama PSBB pertama terdapat enam penambahan kasus positif COVID-19 sehingga total positif di Kota Tasikmalaya sebanyak 37 pasien dengan rincian 11 orang sembuh, 23 masih dalam penanganan medis dan tiga orang meninggal dunia.
Meski masuk zona merah, kata Budi, upaya pemerintah daerah dan diberlakukannya PSBB telah mampu menghentikan percepatan penyebaran wabah COVID-19 di Kota Tasikmalaya, untuk itu PSBB perlu diperpanjang.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 37 pasien positif, satu kasus terbaru yakni petugas puskesmas yang diduga terpapar dari pasien positif.
Petugas surveilans telah terjun ke lapangan untuk memeriksa kesehatan melalui rapid test dan swab bagi orang yang pernah kontak fisik dengan pasien positif.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya imbau warga salat tarawih di rumah saat Ramadhan
Baca juga: Polres Tasikmalaya gagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita perpanjang, saya sudah berkirim surat dengan gubernur agar (PSBB) langsung diperpanjang," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya alihkan anggaran sarung Lebaran Rp2,7 miliar ke COVID-19
Ia menuturkan, PSBB tahap pertama tingkat provinsi sudah dilaksanakan sejak 6 Mei dan berakhir pada 19 Mei 2020 dengan memberlakukan berbagai aturan seperti memeriksa pendatang, mencegah kerumunan orang dan anjuran wajib menggunakan masker.
Aturan dalam PSBB itu, kata dia, akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 karena hasil kajian Kota Tasikmalaya masuk zona merah penyebaran wabah COVID-19 atau masih ditemukan kasus wabah virus tersebut.
"PSBB tahap kedua akan berlaku pada 20-29 Mei, jadi tidak 14 hari," katanya.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya pastikan kebutuhan pangan aman selama wabah COVID-19
Ia menyampaikan, selama PSBB pertama terdapat enam penambahan kasus positif COVID-19 sehingga total positif di Kota Tasikmalaya sebanyak 37 pasien dengan rincian 11 orang sembuh, 23 masih dalam penanganan medis dan tiga orang meninggal dunia.
Meski masuk zona merah, kata Budi, upaya pemerintah daerah dan diberlakukannya PSBB telah mampu menghentikan percepatan penyebaran wabah COVID-19 di Kota Tasikmalaya, untuk itu PSBB perlu diperpanjang.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 37 pasien positif, satu kasus terbaru yakni petugas puskesmas yang diduga terpapar dari pasien positif.
Petugas surveilans telah terjun ke lapangan untuk memeriksa kesehatan melalui rapid test dan swab bagi orang yang pernah kontak fisik dengan pasien positif.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya imbau warga salat tarawih di rumah saat Ramadhan
Baca juga: Polres Tasikmalaya gagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020