Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat terus mengawasi jalan kecil atau gang-gang di pemukiman padat untuk menghindari kerumunan masyarakat, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kurva COVID-19 turun pada Mei 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan saat ini personel Satpol PP tidak hanya melakukan pengawasan di sejumlah jalan protokol, melainkan juga di tingkat kewilayahan.

"Sekarang masuk ke kewilayahan, jalan-jalan lokal, kita masuk ke situ. Terkadang kendaraannya berhenti di kecamatan atau kelurahan, terus para personel Satpol PP masuk ke gang-gang," kata Rasdian, di Bandung, Kamis.

Baca juga: Pakar minta Wali Kota Bandung turun ke lapangan terkait PSBB

Saat masuk ke wilayah-wilayah permukiman masyarakat, menurutnya, para personel Satpol PP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi mungkin itu yang dilakukan Satpol PP untuk antisipasi memperlambat reproduksi COVID-19 di Kota Bandung," katanya lagi.

Para personel tersebut juga melakukan sosialisasi tentang Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 yang menggantikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Baca juga: Sepekan PSBB Kota Bandung, volume kendaraan turun 70 persen

Perwali yang terbaru itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang PSBB tingkat Jawa Barat.

"Kita sosialisasi, baik yang di check point maupun sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Linmas Satpol PP yang keliling," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kurva COVID-19 harus turun pada bulan Mei 2020 dengan cara apa pun sesuai dengan target yang ditetapkan.

"Target kita di bulan Mei ini harus betul-betul tercapai sesuai target yang kita berikan, yaitu kurvanya sudah harus turun dan masuk posisi sedang bulan Juni, dan bulan Juli masuk posisi ringan, dengan cara apa pun," kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung wajibkan pedagang takjil berjaga jarak

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020