Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyiapkan tiga sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik Lebaran 2020 di saat wabah COVID-19.
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu.
Ia menuturkan sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
Baca juga: Pemerintah tegaskan sanksi bagi ASN yang langgar larangan mudik
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang dan Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi ASN
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dan menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan COVID-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.
Baca juga: Presiden tegaskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu.
Ia menuturkan sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
Baca juga: Pemerintah tegaskan sanksi bagi ASN yang langgar larangan mudik
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang dan Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi ASN
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dan menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan COVID-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.
Baca juga: Presiden tegaskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020