Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan.

"Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan kebijakan MenPAN-RB tentang larangan mudik tersebut ditindaklanjuti oleh surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," katanya.

PPK juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal atau masyarakat.

Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi ASN

Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman dan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya, diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik tanpa izin dapat dilihat berdasarkan dampaknya terhadap unit kerja, instansi maupun pemerintah serta masyarakat.

Kategori-kategori yang tercakup dalam penjatuhan disiplin antara lain adalah kategori ringan, sedang dan berat.

Dalam kategori hukuman disiplin ringan bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman ringan tersebut ditetapkan karena Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 yang dikeluarkan saat itu masih berupa imbauan.

Baca juga: ASN Cianjur mudik selama penanganan COVID-19 akan ditindak tegas

Berikutnya kategori hukuman disiplin sedang menetapkan hukuman yang menyangkut administrasi kepegawaian, di antaranya tidak naik gaji atau golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan pangkatnya diturunkan.

Sementara itu, kategori hukuman lebih berat adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, kemudian juga penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Bagi pengelola kepegawaian, (mereka) diwajibkan melakukan entri data hukuman disiplin ini kepada BKN, dalam hal ini SAPK BKN, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN," katanya.

Data tersebut akan menjadi catatan dan memberikan pengaruh terhadap kelanjutan karier ASN ke depan.

Untuk itu, Bambang meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan mudik tersebut sehingga upaya pembatasan penyebaran COVID-19 juga dapat tercapai.

Baca juga: Presiden tegaskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN

Pewarta: Katriana

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020