Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Kedua pemuda tersebut atas nama Wahyu Hidadayat warga Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber dan Gilang Saputra warga Desa Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kabupaten Sukabumi," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana di Cianjur Sabtu.

Wahyu di tangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1,98 gram dan satu alat hisap atau bong.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas langsung melakukan pengeledahan untuk menemukan barang bukti. Anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon selular, beberapa plastik bening dan bungkus permen," katanya.

Sedangkan pelaku atas nama Gilang ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber. Pelaku tertangkap berdasarkan kecurigaan warga sekitar.

"Petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam 4 buah plastik warna biru bekas pempers, 2 sobekan lakban warna hitam dan satu buah balon kecil," katanya.

Pelaku tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas dan langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertangungjawabkan perbuatanya."Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya," kata Ade.

Kedua pelaku tersebut tambah dia, akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas empat tahun.

Baca juga: Pengendara sepeda motor tewas setelah hantam pintu mobil di Cianjur

Baca juga: Polres Cianjur amankan pembakar sepeda motor yang ikut unjuk rasa


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020