Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi rutin mengantisipasi peredaran minuman keras menjelang perayaan Tahun Baru 2020 agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di kota itu.

"Kita akan terus melakukan razia agar peredaran miras bisa diantisipasi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, Satpol PP dalam operasi terakhir pada Kamis (26/12) malam hingga Jumat dini hari telah menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah warung jamu di pinggir jalan.

Petugas, lanjut dia, dalam operasinya menyusuri sejumlah tempat seperti toko jamu yang disinyalir ada jual beli minuman keras secara bebas.

"Minuman yang berhasil kita amankan dari berbagai tempat langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Sedangkan penjual minuman keras, kata dia, hanya diberi peringatan untuk tidak lagi menjual minuman yang dilarang beredar di Kota Tasikmalaya.

Ia mengungkapkan, operasi tersebut sudah mulai dilakukan sejak akhir November 2019, sejak operasi itu menyita seratusan botol minuman keras berbagai merek.

Operasi itu, lanjut dia, akan terus dilakukan secara rutin menjelang malam pergantian tahun dengan meningkatkan patroli dan menyisir setiap warung yang biasa dijadikan tempat menjual minuman memabukan.

"Kita tambah anggota untuk menyisir titik yang dianggap rawan dan rutin memeriksa ke warung-warung jamu," katanya.

Selain rutin razia, kata Yogi, jajarannya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras saat perayaan malam Tahun Baru karena akan merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.

"Sebaiknya merayakan libur dengan kegiatan positif, bukan menggelar pesta atau mengonsumsi miras," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019