Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat AKP Yaser Arafat mengatakan modus yang digunakan oleh tersangka SR (24) untuk mengedarkan sabu yaitu dengan ditempelkan ke selokan, dahan pohon dan bahkan rumah kosong.
"Modusnya masih sama yaitu menggunakan sistem tempel, tapi SR menempelkannya tidak seperti pengedar lain, dia malah menempelkan di selokan," kata AKP Yaser di Cirebon, Kamis.
Tidak hanya ditempelkan ke selokan, barang terlarang tersebut kata Yaser, juga ditempelkan di dahan pohon, rumah kosong, pipa air dan lain sebagainya.
SR terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita dari tangannya seberat 48,6 gram yang sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar.
"Barang bukti 48,6 gram sabu-sabu yang disita dari SR juga tidak disimpan di satu tempat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kata Yaser, diduga SR ini terlibat jaringan besar dari Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya. Saat ini pihaknya juga masih mendalami keterlibatan bandar yang lebih besar.
Selain itu, SR juga mengaku menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon kira-kira sejak enam bulan terakhir.
Yaser mengatakan, selama kurun waktu tersebut SR biasa menerima pesanan dari pembelinya melalui aplikasi pesan singkat.
"Nanti SR dan pembelinya menentukan lokasi untuk tempelnya di mana," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Satnarkoba Polresta Cirebon bekuk pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Modusnya masih sama yaitu menggunakan sistem tempel, tapi SR menempelkannya tidak seperti pengedar lain, dia malah menempelkan di selokan," kata AKP Yaser di Cirebon, Kamis.
Tidak hanya ditempelkan ke selokan, barang terlarang tersebut kata Yaser, juga ditempelkan di dahan pohon, rumah kosong, pipa air dan lain sebagainya.
SR terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita dari tangannya seberat 48,6 gram yang sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar.
"Barang bukti 48,6 gram sabu-sabu yang disita dari SR juga tidak disimpan di satu tempat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kata Yaser, diduga SR ini terlibat jaringan besar dari Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya. Saat ini pihaknya juga masih mendalami keterlibatan bandar yang lebih besar.
Selain itu, SR juga mengaku menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon kira-kira sejak enam bulan terakhir.
Yaser mengatakan, selama kurun waktu tersebut SR biasa menerima pesanan dari pembelinya melalui aplikasi pesan singkat.
"Nanti SR dan pembelinya menentukan lokasi untuk tempelnya di mana," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Satnarkoba Polresta Cirebon bekuk pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019