Sebanyak 166 ribu penerima bantuan iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai 1 Agustus 2019 telah dinonaktifkan dan saat ini pemerintah setempat sedang melakukan verifikasi.
"Yang dinonaktifkan per 1 Agustus 2019, sebanyak 166.000 peserta PBI yang dari APBN," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar di Cirebon, Kamis.
Dengan adanya penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan, kata Krisnandar, Pemkab Cirebon akan berupaya menyelamatkan peserta yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu dalam waktu secepat mungkin pihaknya akan melakukan validasi data yang nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori miskin dan masuk BDT BDTKS dari APBN.
Kemudian kategori kedua yang tidak masuk kategori miskin akan ditanggung oleh APBD Kabupaten dan Provinsi.
"Dan kategori tiga, yaitu bagi orang mampu akan kami sarankan untuk menjadi peserta mandiri," ujarnya.
Menurutnya teknis yang digunakan untuk membagi 166.000 peserta PBI dinonaktifkan itu dengan mengacu data tunggal dari Dinsos.
"Teknisnya nanti akan menggunakan data tunggal dari Dinsos yang melibatkan Disdukcapil, Dinas Kesehatan serta BPJS dan BPS," tuturnya.
Setelah hasil verifikasi data lengkap, kata Krisnandar, baru akan diteliti sesuai nama dan nantinya dari tiga kategori itu jika kategori satu akan diajukan ke kementerian, kategori dua ke dinkes dan Bapelitbangda untuk dicover oleh APBD.
"Verifikasi ini paling lambat sampai akhir tahun dan harus sudah selesai," katanya.
Baca juga: Bekasi alihkan 102.396 peserta BPJS Kesehatan ke bantuan APBD
Baca juga: Ini penjelasan Menkeu masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan ke DPR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Yang dinonaktifkan per 1 Agustus 2019, sebanyak 166.000 peserta PBI yang dari APBN," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar di Cirebon, Kamis.
Dengan adanya penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan, kata Krisnandar, Pemkab Cirebon akan berupaya menyelamatkan peserta yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu dalam waktu secepat mungkin pihaknya akan melakukan validasi data yang nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori miskin dan masuk BDT BDTKS dari APBN.
Kemudian kategori kedua yang tidak masuk kategori miskin akan ditanggung oleh APBD Kabupaten dan Provinsi.
"Dan kategori tiga, yaitu bagi orang mampu akan kami sarankan untuk menjadi peserta mandiri," ujarnya.
Menurutnya teknis yang digunakan untuk membagi 166.000 peserta PBI dinonaktifkan itu dengan mengacu data tunggal dari Dinsos.
"Teknisnya nanti akan menggunakan data tunggal dari Dinsos yang melibatkan Disdukcapil, Dinas Kesehatan serta BPJS dan BPS," tuturnya.
Setelah hasil verifikasi data lengkap, kata Krisnandar, baru akan diteliti sesuai nama dan nantinya dari tiga kategori itu jika kategori satu akan diajukan ke kementerian, kategori dua ke dinkes dan Bapelitbangda untuk dicover oleh APBD.
"Verifikasi ini paling lambat sampai akhir tahun dan harus sudah selesai," katanya.
Baca juga: Bekasi alihkan 102.396 peserta BPJS Kesehatan ke bantuan APBD
Baca juga: Ini penjelasan Menkeu masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan ke DPR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019