Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana mengalihkan 102.396 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan penerima bantuan iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di wilayahnya.
"Kami akan mengalihkan kepesertaan mereka menjadi penerima bantuan iuran APBD, hal ini menyusul dinonaktifkannya kepesertaan mereka dari bantuan APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan pengalihan kepesertaan itu dilakukan dengan catatan data kependudukan mereka sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
"Saat ini kita masih melakukan proses verifikasi dan validasi lagi. Kalau dari hasil verifikasi dan validasi oke, kita bisa langsung integrasikan menjadi peserta PBI APBD sehingga saat mereka mengakses layanan tidak tertolak," kata dia.
Dia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Enny melanjutkan jika berkaca pada sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memungkinkan untuk menambah kuota PBI APBD.
"Karena kita itu punya kuota untuk 579.944 warga sementara sampai saat ini baru 467 ribuan warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.
Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN per 01 Agustus 2019. Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
Dari total 5.227.852 peserta yang dinonaktifkan itu, 102.396 di antaranya merupakan peserta yang berasal dari Kabupaten Bekasi.(KR-PRA).
Baca juga: Ini penjelasan Menkeu masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan ke DPR
Baca juga: Dinsos tambah kuota warga Cianjur penerima bantuan BPJS kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami akan mengalihkan kepesertaan mereka menjadi penerima bantuan iuran APBD, hal ini menyusul dinonaktifkannya kepesertaan mereka dari bantuan APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan pengalihan kepesertaan itu dilakukan dengan catatan data kependudukan mereka sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
"Saat ini kita masih melakukan proses verifikasi dan validasi lagi. Kalau dari hasil verifikasi dan validasi oke, kita bisa langsung integrasikan menjadi peserta PBI APBD sehingga saat mereka mengakses layanan tidak tertolak," kata dia.
Dia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Enny melanjutkan jika berkaca pada sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memungkinkan untuk menambah kuota PBI APBD.
"Karena kita itu punya kuota untuk 579.944 warga sementara sampai saat ini baru 467 ribuan warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.
Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN per 01 Agustus 2019. Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
Dari total 5.227.852 peserta yang dinonaktifkan itu, 102.396 di antaranya merupakan peserta yang berasal dari Kabupaten Bekasi.(KR-PRA).
Baca juga: Ini penjelasan Menkeu masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan ke DPR
Baca juga: Dinsos tambah kuota warga Cianjur penerima bantuan BPJS kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019