Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengambil obat program rujukan balik (PRB) dan Obat Kronis di tujuan mudik selama periode libur dan cuti Lebaran 2024, tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding di Bandung Rabu mengungkapkan, hal itu merupakan prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam periode tersebut, obat PRB dan obat Kronis dari peserta JKN dapat dilakukan di tujuan mudik di apotek kerja sama terdekat," kata Greisthy.
Dalam periode tersebut juga, katanya, peserta JKN dengan ketentuan obat PBR dan obat Kronis dapat disesuaikan pengambilan obatnya menjadi lebih awal, maksimal sepekan sebelum jadwal yang diharuskan.
"Pengambilan obat PRB/obat kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari kalender," katanya.
Kemudian untuk obat kronis dengan resep iterasi, katanya, dapat langsung diambil di apotek instalasi farmasi fasilitas kesehatan.
"Peserta membawa resep obat PRB/kronis dan identitas peserta JKN," katanya.
Syarat pengambilan obat PRB di tujuan mudik adalah peserta membawa Surat Rujuk Balik (SRB) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) awal, kemudian peserta mengunjungi FKTP tujuan mudik.
"Peserta menunjukkan SRB ke petugas FKTP, dan memperoleh obat PRB," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding di Bandung Rabu mengungkapkan, hal itu merupakan prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam periode tersebut, obat PRB dan obat Kronis dari peserta JKN dapat dilakukan di tujuan mudik di apotek kerja sama terdekat," kata Greisthy.
Dalam periode tersebut juga, katanya, peserta JKN dengan ketentuan obat PBR dan obat Kronis dapat disesuaikan pengambilan obatnya menjadi lebih awal, maksimal sepekan sebelum jadwal yang diharuskan.
"Pengambilan obat PRB/obat kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari kalender," katanya.
Kemudian untuk obat kronis dengan resep iterasi, katanya, dapat langsung diambil di apotek instalasi farmasi fasilitas kesehatan.
"Peserta membawa resep obat PRB/kronis dan identitas peserta JKN," katanya.
Syarat pengambilan obat PRB di tujuan mudik adalah peserta membawa Surat Rujuk Balik (SRB) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) awal, kemudian peserta mengunjungi FKTP tujuan mudik.
"Peserta menunjukkan SRB ke petugas FKTP, dan memperoleh obat PRB," katanya.