Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan keputusan politik dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR dan MPR
Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif. Sementara itu, MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan politik dan perwakilan daerah.
- Fungsi dan tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, serta hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden kepada MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.
Baca juga: Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
Baca juga: Anggota DPR sebut alih fungsi lahan picu banjir di Bandarlampung
Baca juga: DPR tepis RUU TNI akan kembalikan dwi fungsi ABRI