Suasana kandang burung merak illegal di salah satu Villa, Kampung Warungdoyong, RT 02/01, Desa Kuta, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama tim gabungan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, Polsek Megamendung dan aparat desa berhasil menyita 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara illegal dan tidak didukung dengan ijin penangkaran yang sah yang terdiri dari 38 ekor Merak Biru (Pavo Cristatus), 25 ekor Merak Hijau (Pavo Muticus), 11 ekor Merak silangan, 11 ekor anakan Merak, 7 ekor Merak Putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong) dan 3 opsetan Kepala Rusa. ANTARA JABAR/Tim Gakkum KLHK/AF/agr.