Perajin Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelesaikan pembuatan sandal kelom geulis setengah jadi di Kampung Rahayu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/9). Pemerintah menurukan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen, tarif khusus tersebut diberlakukan pelaku UKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr/18