Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.
Sejumlah lembaga survei mematuhi putusan MK yang mengharuskan hitung cepat hasil pemilu boleh disiarkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Barat (WIB) atau pukul 15.00 WIB.
Hingga Rabu (17/4) pukul 15.56 WIB, lembaga survei Charta Politika sementara ini mencatat pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perbandingan 54,7 persen dan 45,3 persen dari data masuk sekitar 70,59 persen.
Lembaga survei Indikator menyebutkan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,95 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga meraup 45,05 persen dari data yang masuk sementara sebesar 61,66 persen.
Penghitungan cepat sementara Indo Barometer menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 53,06 persen berbanding 46,94 persen raihan dari Prabowo-Sandiaga dengan suara masuk sebesar 54,75 persen.
LSI Deni JA menyampaikan raihan suara Jokowi-Ma'ruf sebesar 54,76 persen dan Prabowo-Sandiaga mencapai 45,24 persen dari data sementara masuk sekitar 79 persen.
Populi Center pun menyebutkan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,28 persen dan Prabowo-Sandiaga sekitar 45,72 persen dengan data sementara 70,01 persen.
Hasil lainnya, Vox Pol menyatakan pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara 51,55 persen dan raihan pasangan calon nomor urut 02 sebanyak
SMRC menghitung Jokowi-Ma'ruf meraih 54,87 persen berbanding 45,13 yang diraih Prabowo-Sandiaga.
Poltracking menghitung Jokowi-Ma'ruf meraih 54,78 persen dan Prabowo-Sandiaga 45,22 persen, sedangkan Voxpol Center menyampaikan raihan suara pasangan calon nomor urut 01 sebanyak 54,97 persen dan Prabowo-Sandiaga mencapai 45,03.
Pada kesempatan yang lain, Ketua Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak mengajak para pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor urut 02 agar tetap tenang dan mengawal penghitungan surat suara.
"Mengajak para pendukung agar tetap tenang, tidak terprovokasi lembaga survei yang menyatakan kemenangan pasangan lain," ujar Dahnil.
Dahnil mengungkapkan berdasarkan penghitungan cepat Exit Poll, kubu Prabowo-Sandiaga meraih suara sekitar 55 persen.
Setelah dua jam
Untuk pertama kalinya pada Pemilu 2019, lembaga survei wajib menginformasikan penghitungan cepat dua jam setelah pencoblosan suara di TPS selesai pada pukul 13.00 WIB atau mulai pukul 15.00 WIB.
Hal itu berdasarkan putusan MK yang menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan, "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Selain itu, MK juga menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Hakim konstitusi menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.
Pemohon juga menilai pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.
Peneliti dari lembaga survei Populi Center Dhimas Ramadhan mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.
"Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," kata Dhimas.
Populi akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
"Berapa pun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menyebutkan terdapat 40 lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi untuk menginformasikan penghitungan cepat.
Baca juga: Jokowi minta pendukungnya tunggu hasil resmi dari KPU
Baca juga: Jokowi merasa "plong" usai nyoblos di Gambir
Jokowi menang versi penghitungan cepat sementara
Rabu, 17 April 2019 19:10 WIB