Depok (ANTARA) - Sekitar 100 nasabah PT Asuransi Jiwa Bumiputera di Depok yang mengajukan klaim asuransi terpaksa harus menunggu lebih dari delapan bulan untuk mencairkan asuransinya.
Kepala Cabang Asuransi Bumiputera Depok Ade Andrean di Depok, Rabu, mengakui ada sekitar 100 lebih nasabah di Depok yang tertunda pembayaran klaimnya karena kesulitan likuiditas perusahaan.
"Keterlambatan klaim terjadi sejak awal 2018. Sekarang saya nggak bisa memutuskan kapan klaim akan dibayar karena itu kewenangan pusat, yang data di sini perkirakan antara enam sampai 10 bulan baru cair," katanya.
Ia mengaku cabang tidak mempunyai kewenangan untuk menarik uang perusahaan karena seluruh uang yang masuk dari cabang ditarik ke pusat.
"Kalau cabang bisa ikut mencairkan maka kita bisa mengukur perkiraan dana terhimpun yang bisa digunakan untuk mencairkan klaim. Misalnya kita minta waktu enam bulan," katanya.
Ia juga mengakui, tertundanya pembayaran klaim juga menyulitkan Bumiputera untuk mencari nasabah baru.
Ia meminta nasabah tidak perlu kuatir walaupun batas waktu pencairan klaim asuransi melebihi aturan Peraturan Menteri Keuangan yaitu 30 hari, karena jumlah kekayaan yang dimiliki Bumiputera melebihi kewajibannya.
Seorang nasabah mengaku kecewa dengan tidak ada kepastian pembayaran klaim karena dana yang seharusnya cair itu digunakan untuk biaya anaknya meneruskan ke perguruan tinggi.
"Waduh, kecewa banget, mengapa tidak sejak awal adanya penundaan pencairan itu dijelaskan kepada nasabah, supaya kita juga berjaga-jaga. Inikan sudah mepet anak perlu biaya sekolah," kata Nani, ibu yang menanamkan asuransi sejak tahun 2014.
Sebelumnya PT Asuransi Bumiputera pada 23 Mei 2018 lalu menerbitkan surat permohonan maaf karena terlambat membayar klaim ke pemegang polis, namun sayangnya tidak disebarkan ke seluruh nasabahnya.
Baca juga: Penderita tiga penyakit kritis perlu ikut asuransi
Baca juga: 22.000 nelayan Jabar dapat asuransi jiwa gratis