Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, beserta tim gabungan lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan 20 Kg sabu yang diduga berasal dari sindikat di Aceh yang memiliki jaringan internasional.
Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarif mengatakan telah menetapkan empat orang berinisial AG, LI, AJ dan GI sebagai tersangka. Ia menuturkan penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Sukabumi pada 9 Februari 2019.
"Kami ikuti kurang lebih dua minggu perjalanan, kami dibantu oleh tim pemberantasan kantor pusat dan saat eksekusi di Sukabumi kami dibantu oleh BNN kas Sukabumi dan personel polsek terdekat," kata Syarif saat jumpa pers di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Senin.
Dia menuturkan pihaknya telah melakukan pengintaian sejak para tersangka dari Sukabumi menuju ke Pekanbaru.
Saat di Pekanbaru tersangka berinisial AG mendapat order sabu tersebut dari seorang napi berinisial J yang mendekam di Lapas Medaeng Surabaya.
"Kemudian barang dijemput di Dumai, dibawa lagi ke Pekanbaru yang mana tiga orang pendampingnya menunggu di Pekanbaru, kemudian bersama-sama pulang melalui Palembang ke Lampung, mulai dari Lampung (Tulang Bawang) kita ikuti sampai menyeberang ke Sukabumi lagi," katanya.
Menurutnya pengungkapan peredaran sabu ini adalah pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang diungkap Februari 2016 lalu di Cianjur. Pelaku AG merupakan salah seorang DPO kasus tersebut.
"Barang bukti ini dikemas menggunakan bungkus teh cina warna kuning. Di simpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," kata dia.
Dia menduga sabu seberat 20 Kg tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Dengan adanya penangkapan tersebut Syarif menyebutkan bisa menyelamatkan sekitar 40 ribu orang dari ancaman Narkotika.
"Belum lagi kalau dicampur, bisa tiga kali lipat. Bayangkan bahayanya narkotika sebanyak 20 Kg," katanya.
Baca juga: Perangi Narkoba DPRD-BNNP Jabar jalin kerja sama
Baca juga: BNNP Jabar Rehabilitasi 5.500 Pecandu Narkoba
Penyelundupan 20 kg sabu digagalkan BNNP Jabar
Senin, 11 Maret 2019 15:22 WIB