Bandung (Antaranews Jabar) - Kuasa hukum terdakwa perkara suap perizinan kawasan Meikarta Billy Sindoro, yakni Ervin Lubis akan mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kepada kliennya.
"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim, namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim ," kata Ervin, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kepada Billy Sindoro.
Billy Sindoro dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Ervin mengatakan pihaknya akan tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan yang membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap, dan namanya tidak disebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan saat membicarakan aliran uang.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," katanya.
Ervin mengatakan sangat disayangkan persidangan kasus dugaan suap Meikarta berlangsung dengan stigma "pasti bersalah" dan majelis hakim sebuah persidangan seharusnya bisa melepaskan diri dari stigma itu.
"Billy Sindoro sepantasnya menjalani sidang dengan stigma `belum tentu bersalah` dan fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran dan tidak terlibat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perizinan proyek Meikarta, sehingga Billy seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan," kata Ervin Lubis pula.
Dia menambahkan, kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena operasi tangkap tangan (OTT), melainkan karena keterangan "de auditu" dari konsultan independen Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.
Keterangan de auditu, kata dia, adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, dan tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari kliennya.
"Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan.
Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk membebaskan klien kami," kata Ervin Lubis.
Ervin selanjutnya menyampaikan butir-butir kesimpulan sidang, antara lain bahwa Billy Sindoro adalah mantan eksekutif di Siloam Hospitals dan sudah pensiun tahun 2015, bukan eksekutif di Proyek Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama) maupun di PT Lippo Cikarang dan PT Lippo Karawaci.
"Tim perizinan Meikarta hanya ada satu yaitu di bawah kepemimpinan Edi Soesianto yang tidak dikenal oleh Billy Sindoro. Bahwa ada tim lain yaitu konsultan independen yang membantu pengurusan izin Meikarta, pimpinannya adalah Fitradjaja Purnama," katanya.
"Harap diingat, di persidangan terbukti, sebagai konsultan Fitradjaja dan Henry Jasmen tidak di bawah perintah klien kami. Keduanya bahkan menjelaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan klien kami," lanjut Ervin Lubis.
Ervin Lubis melanjutkan penjelasannya, sebanyak 93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi beserta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satu pun membuktikan keterlibatan kliennya dalam proses pemberian uang dalam pengurusan perizinan Meikarta.
"Klien kami tidak pernah tahu dan tidak menduga bahwa pengurusan perizinan Meikarta yang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen akan berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait," ujar dia lagi.
Ervin Lubis menambahkan, Billy Sindoro juga bukan sumber uang sebagaimana didakwakan, karena dalam persidangan Fitradjaja menjelaskan kliennya sebagai sumber uang adalah penalaran saja dan bukan berdasarkan pengetahuannya sendiri sebagai saksi.
Karena itu, Ervin Lubis menyimpukan bahwa Billy Sindoro selayaknya bebas, karena tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya itu.
"Peran Billy Sindoro dalam proses pemberian uang kepada pejabat dan aparat Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar tidak pernah terbukti karena semua saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat, bertemu, berbicara dengan Billy Sindoro tentang pemberian/penyediaan uang untuk pejabat dan aparat," kata dia lagi.
Baca juga: Terkait suap Meikarta, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara
Baca juga: Sampaikan pledoi, Billy Sindoro memohon dibebaskan dari dakwaan
Kuasa hukum Billy Sindoro pertimbangkan banding
Selasa, 5 Maret 2019 22:38 WIB