Sidang pledoi dugaan suap Meikarta

  • Kamis, 28 Februari 2019 13:44

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kedua kanan) berdiskusi dengan penasihat hukum usai pembacaan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) malam. Pada pembacaan nota pembelaan tersebut Billy Sindoro menolak dakwaan Jaksa KPK terkait sebagai pengatur dan pengurus aliran dana kepada penyelanggara negara Kabupaten Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr.

Empat Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan), Fitra Djaja Purnama (ketiga kanan) dan Taryudi (keempat kanan) bergantian membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) malam. Pada pembacaan nota pembelaan tersebut Billy Sindoro menolak dakwaan Jaksa KPK terkait sebagai pengatur dan pengurus aliran dana kepada penyelanggara negara Kabupaten Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) malam. Pada pembacaan nota pembelaan tersebut Billy Sindoro menolak dakwaan Jaksa KPK terkait sebagai pengatur dan pengurus aliran dana kepada penyelanggara negara Kabupaten Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr.

Berita Terkait