Cibinong (Antaranews Jabar) - Polres Bogor Polda Jawa Barat menilai perlu ada peraturan setingkat gubernur untuk mengatur jalan tambang wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur, Kabupaten Bogor karena jalur tersebut milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami (Polres) telah mengkaji jalur tambang tersebut, hasilnya perlu adanya peraturan Gubernur Jawa Barat mengingat jalur tambang itu milik jalan provinsi," kata Kabag Kops Polres Bogor Kompol Faisal Pasaribu di Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu.
Selama ini kata Faisal diberlakukan uji coba jam operasional dan truk muatan lebih 8 ton tidak boleh melintas di jam yang sudah ditentukan di jalan tambang tersebut.
Namun sekarang kata dia, lebih baik dikembalikan seperti semula seperti saran awal BPTJ jam operasional jalur tambang, truk dengan berat kurang dari 8 ton yang boleh melintas di siang hari dengan membawa muatan.
"Itu kan sudah lintas wilayah dengan antara jalan Kabupaten Tangerang dan jalan Provinsi Jawa Barat kalau bisa perlu ada aturan Gubernur Jawa Barat," kata dia menegaskan.
Masa uji coba berjalan Polres Bogor menetapkan personil di setiap pos Polisi selama 24 jam di jalur tambang tersebut dibantu personil Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Sementara ini jalur tambang sudah dilewati truk muatan lebih 8 ton pada siang hari karena ada intruksi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang sebelumnya dilarang.
Bupati Bogor Ade Yasin akan melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam waktu dekat.
Hal tersebut berkaitan dengan keputusan BPTJ terbaru yang mengizinkan truk tambang dengan berat di atas 8 ton boleh melintas siang hari di jalan di Kabupaten Bogor.
"Itu kami juga akan melayangkan surat keberatan, karena truk kosong masih diperbolehkan masuk," kata Ade Yasin.
Baca juga: Polres Bogor tempatkan personel sepanjang jalur Puncak
Baca juga: Wagub Jabar sidak ke perusahaan tambang di Tasikmalaya