Cianjur (ANTARA News)- Petani penggarap hutan sosial bersama Perhutani di Cianjur, Jawa Barat, merasa mendapat kemudahan dan manfaat besar atas keluarnya surat keputusan (SK) Presiden RI terkait pengelolaan hutan sosial yang selama ini mereka harapkan.
"Kami merasa sangat terbantu dan bebas untuk mengarap lahan yang sudah diberikan pemerintah termasuk sertifikatnya, tanpa harus takut diintimidasi atau dipenjarakan karena mengarap tanah milik pemerintah," kata Erwin seorang petani asal Kecamatan Pacet, Cianjur, Jumat, di sela menyambut kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu.
Ia menjelaskan, pada era Presiden Jokowi lahan pertanian hutan yang banyak terbengkalai akhirnya diberikan sertifikat untuk digarap dan dimanfaatkan, sehingga petani dapat dengan leluasa mengembangkan pertanian yang tidak mengganggu kelestarian alam.
Hal senada terucap dari Ayi Kahfi, seorang petani hutan sosial di Kecamatan Sukanagara yang dipercaya untuk mengelola puluhan hektare lahan kosong milik Perhutani bersama kelompoknya, dengan menanam kopi jenis Arabica.
Manfaat yang dirasakan petani di wilayah tersebut, cukup besar terlebih untuk membuka usaha tani bagi warga sekitar yang selama ini tidak memiliki lahan, namun memiliki keahlian turun temurun dalam mengembangkan tanamanan kopi.
"Ini merupakan program yang sangat didukung seluruh rakyat di negeri ini, terlebih di Cianjur yang sejak jaman dahulu terkenal sebagai daerah penghasil kopi skala nasional, namun petaninya tidak memiliki lahan," katanya.
Seiring dengan program Presiden RI Jokowi, menjalankan kembali program yang selama ini "mati suri", membuat petani di Cianjur dapat memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah untuk ditanami kopi secara teras sering.
"Harapan kami ke depan program Pak Jokowi dapat terus berlanjut dengan target sertifikat untuk petani hingga belasan juta hektare lahan di seluruh Indonesia. Karena program ini sangat membantu dan membangun usaha tani bersama," katanya. ?
Sementara Presiden RI Jokowidodo dalam kunjungan kenegaraanya di Cianjur, mengatakan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) harus benar-benar dimanfaatkan dan terus digarap tidak diterlantarkan.
Ia mengungkapkan, akan melakukan cek dan kontrol terhadap lahan yang diserahkan pada masyarakat apakah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif atau ditelantarkan.
"Sudah diberikan tetapi tidak digarap malah diterlantarkan, lahan yang sudah diberikan harus produktif. Mau ditanami kopi , cengkeh, pala ?atau buah-buahan silahkan agar tanah tersebut menjadi produktif," katanya.
Baca juga: Presiden serahkan SK pemanfaatan hutan untuk masyarakat Cianjur 13.900 ha
Baca juga: Ribuan warga Cianjur sambut kedatangan Presiden Jokowi