Begitu pula dalam bekerja, energi listrik membantu kita menghidupkan mesin mesin dan menyalakan peralatan elektronika sehingga kerja kita lebih mudah dan hasilnya dapat lebih maksimal.
Menyadari bahwa energi listrik adalah kebutuhan primer, PLN selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan layanan. Dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik tersebut dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya tersebut salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik pelanggan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik.
Bayar Listrik Mudah
Dalam mempermudah pembayaran rekening listrik pelanggan, PLN telah bekerja sama dengan lebih dari 33 Bank dan PT Pos yang dikenal dengan Payment Point On Line Bank (PPOB). Saat ini jumlah PPOB telah berkembang pesat.
Pelanggan pun bisa membayar listrik di mana saja, mulai dari Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan di warung terdekat yang memiliki mesin EDC. Termasuk melalui delivery channel bank seperti ATM, SMS Banking, dan Internet Banking.
Batas Waktu Bayar Listrik
Pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 setiap bulannya. Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara (dibawah 30 hari) yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari). Biaya keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya, seperti tercantum di bawah ini:
BIAYA KETERLAMBATAN (BK)
Batas Daya |
Biaya Keterlambatan (Rp) |
450 VA |
3.000 |
900 VA |
3.000 |
1300 VA |
5.000 |
2200 VA |
10.000 |
3500 s/d 6600 VA |
50.000 |
>6600 s/d 14.000 VA |
3% (minimal 75.000) |
>14.000 VA |
3% (minimal 100.000) |
Berikut contoh perhitungan BK dan Sanksi Pemutusan Sementara maupun sanksi Pembongkaran, untuk pelanggan daya 2200 VA, membayar Rekening Bulan Oktober 2018:
NO |
WAKTU BAYAR |
BK |
PEMUTUSAN SEMENTARA |
PEMBONGKARAN RAMPUNG |
1 |
1 - 20 Oktober 2018 |
0 |
tidak |
tidak |
2 |
21 Oktober – 31 Oktober 2018 |
1 x Rp 10.000,- |
ya |
tidak |
3 |
01 November – 30 November 2018 |
2 x Rp 10.000,- |
ya |
tidak |
4 |
01 Desember 2018 sd. 31 Desember 2018 |
3 x Rp 10.000,- |
ya |
ya |
Selanjutnya, penyambungan listrik pelanggan kembali akan dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.
Untuk info lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi PLN di Contact Center 123 melalui 6 media antara lain:
- Aplikasi PLN Mobile
- Call Center 123, jika menggunakan pesawat telepon atau jika menggunakan handphone dapat menggunakan kode area terlebih dahulu diikuti dengan angka 123;
- Twitter @pln_123;
- Facebook PLN 123;
- Email pln123@pln.co.id; dan
- Website www.pln.co.id