Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut merazia kondisi kelayakan kendaraan umum dan memberikan tindakan tilang untuk kendaraan yang tidak layak beroperasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas menimpa angkutan umum.
"Semua kendaraan yang tidak layak dilarang beroperasi, kita juga beri tindakan penilangan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di sela pemeriksaan kendaraan umum di Terminal Guntur, Garut, Rabu.
Ia menuturkan, petugas Polres Garut dan Dinas Perhubungan Garut memeriksa seluruh kendaraan umum dalam kota, maupun antarkota dalam provinsi yang masuk di Terminal Guntur Garut.
Petugas, lanjut dia, memeriksa seluruh surat-surat kendaraan, juga kondisi fisik kendaraan meliputi lampu, wifer, kondisi ban, hingga kondisi vital yakni rem.
"Kendaraan yang ditindak karena dinilai berbahaya, bisa membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," kata Budi.
Dia menyebutkan, hasil operasi mendadak itu telah menilang 20 kendaraan umum terdiri dari bus, mikro bus atau elf, dan angkutan kota, 10 kendaraan di antaranya terpaksa disita karena kondisinya sangat berbahaya.
"Kendaraan yang diamankan karena bannya vulkanisir, terus sudah belah juga, makanya kami tahan," katanya.
Ia menyampaikan, kelayakan kendaraan merupakan prioritas yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan termasuk sopir sebelum mengoperasikannya membawa penumpang.
Jika dibiarkan, kata dia, bisa membahayakan keselamatan penumpang, sopir maupun kendaraan orang lain.
"Kendaraan ini membawa orang, bukan hewan, hewan saja harus hati-hati, makanya utamakan keselamatan," katanya pula.
Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan umum sudah menjadi kegiatan rutin di Terminal Guntur untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
Kapolres mengimbau pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan umum untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, dan menjamin kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi.
"Pengusaha kendaraan harus sadar keselamatan, kalau tidak layak tidak akan kami izinkan untuk beroperasi," katanya lagi.
Pemeriksaan kendaraan umum di Garut dalam rangka tindak lanjut setelah adanya insiden kecelakaan bus yang terguling di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Polres Garut tilang kendaraan umum tidak layak beroperasi
Rabu, 6 Februari 2019 23:30 WIB