Jakarta (Antaranews Jabar) - Pemerintah sedang mengkaji penerapan batas atas tarif bagasi untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) menyusul kebijakan pengenaan biaya bagasi kepada penumpang oleh maskapai berbiaya murah seperti Citilink Indonesia, Lion Air, dan Wings Air.
Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa malam, mengatakan pemerintah sedang mendalami kemungkinan pembatasan tarif bagasi tersebut agar maskapai tidak memungut tarif secara berlebihan dan menambah beban pengeluaran penumpang.
"Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena ada aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan," kata Rini.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tarif angkutan udara ?menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Selasa malam ini.
Kebijakan maskapai berbiaya murah yang mengenakan tarif bagasi dikhawatirkan menjadi pendorong laju inflasi dari kelompok transportasi atau angkutan udara.
"Memang tadi dibahas bagaimana supaya inflasi bisa terkendali. Mereka (Kementerian Perhubungan) mengemukakan ada batas-nya juga, ada maksimum. Sekarang bagasi bayar, dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang ada batas maksimumnya," kata Iskandar.
Namun, kata Iskandar, pemerintah belum menetapkan besarnya batas atas yang akan diberlakukan.?"Belum detail pembahasannya," ujarnya.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi itu menyebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Dalam aturan tersebut disebutkan kelompok penerbangan pelayanan penuh (full service) tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kilogram, kelompok pelayanan tingkat menengah (medium service) maksimal 15 kilogram. Sementara khusus penerbangan 'no frill' alias pelayanan dengan standar minimum, dapat dikenakan biaya.
Tarif bagasi penerbangan dikaji untuk diberi batas atas
Selasa, 29 Januari 2019 23:25 WIB