Bandung (ANTARA News) - Bank BJB Syariah resmi ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Haji (BPS-BPIH) mulai tahun 2019.
"Alhamdulillah, pada November 2018 kemarin, setelah perjalanan panjang yang telah dilewati oleh Bank BJB Syariah. Kami ditunjuk BPKH mencari penerima setoran biaya penyelenggara haji," kata Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan di Bandung, Kamis.
Indra Falatehan menyatakan bersyukur dengan keluarnya keputusan ini dan selama ini pihaknya belum terlibat apa pun dalam pendaftaran penyelenggaran ibadah haji ini.
"Alhamdulillah, setelah perjalanan panjang, akhirnya kami dapat ditunjuk secara resmi," katanya.
Dia menuturkan keinginannnya Bank BJB Syariah menjadi bank untuk penempatan dana haji dari jumlah dana haji Rp100 triliun setiap tahunnya.
Selain itu, pihaknya menjadi bank penempatan dana haji yang jumlahnya mencapai 30 persen.
"Kami sudah mengajukan untuk menjadi bank penempatan tapi untuk menjadi salah satu bank penempatan dana haji, bank harus menurunkan jumlah pembiayaan bermasalah atau NPF agar di bawah lima persen," kata dia.
"Syarat yang belum terpenuhi yaitu NPF di bawah lima persen. Jika hal ini tercapai, dia menargetkan Bank BJB Syariah bisa mengelola dana haji tersebut hingga Rp1 triliun," lanjut dia.
Dia menuturkan performa Bank BJB Syariah tahun 2018 ini cukup baik dengan hampir tercapainya sejumlah target. Hingga November 2018, RBB yang tercapai Rp6,7 triliun dari target Rp6,9 triliun.
"Untuk DPK Rp5,4 triliun, baru tercapai Rp5,2 triliun. Pembiayaan dari Rp5,3 triliun, baru 5,2 triliun," katanya.
Sementara untuk laba yang tercapai hingga bulan kemarin mencapai Rp33 miliar.
"Jadi ada sisa bulan ini, kita kejar, tercapai 100 persen," katanya.