Bandung (Antaranews Jabar) - Billy Sindoro membantah bahwa dirinya merupakan Direktur Operasional Lippo Group seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
"Saya bukan Direktur Operasional Lippo Group. Saya sudah pensiun pada 2015 di Siloam Hospital kemudian diperpanjang nonstruktural jadi non-eksekutif (di Siloam Hospital)," ujar Billy Sindoro.
Menurut dia, Lippo Group bukanlah sebuah PT (perseroan terbatas) namun hanya "brand" dari gabungan perusahaan-perusahaan lainnya, sehingga penyebutan sebagai Direktur Operasional Lippo Group tidaklah benar.
"Lippo Group itu bukan sebuah PT, tidak ada akta pendirian, jadi Lippo Group tidak ada operasional, Lippo Group tidak punya direktur operasional," kata dia.
Baca juga: Jaksa ungkap James Riyadi pernah bertemu Bupati Neneng Hasanah
Sementara terkait dakwaan dari jaksa yang menyatakan bahwa Billy Sindoro terbukti telah melakukan suap perizinan proyek Meikarta, ia juga menyangkalnya.
Menurut dia, tidak ada satupun dakwaan dari jaksa yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses suap perizinan pembangunan Meikarta.
"Saya minta kepada majelis hakim, jadi jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung. Saya bersedia menerima alat bukti yang langsung terkait saya, entah saya bicara, entah saya tulis, gitu ya. Tapi kalau hal-hal yang tidak langsung mohon untuk tidak dikaitkan dengan saya," kata dia.
Baca juga: Daftar pejabat Bekasi yang disuap Lippo terkait Meikarta versi jaksa KPK
Baca juga: Banyak kata sandi dalam kasus suap Meikarta, berikut artinya
Billy Sindoro sangkal dakwaan Jaksa, ini tanggapannya
Rabu, 19 Desember 2018 22:58 WIB