Cianjur (Antaranews Jabar) - Direrktur RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.
"Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus," kata Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Dedy Toser Mulyadi kepada wartawan, Senin.
Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen.
Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.
"SK Direktur RSUD Pagelaran diduga melabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Baca juga: Pegawai RSUD Pagelaran Cianjur akan dirampingkan
Remunisasi atau imbalan jasa setiap pegawai yang diterima berupa gaji, tunjangan tetap, bonus honorarium, insentif, pesangon atau imbalan, atas prestasi pelayanan rumah sakit merupakan hak lebih terhadap pengelola sebuah Badan Layanan Umum.
Namun mekanisme pembagian Jasa Pelayanan harus diakukan secara Jujur, bertanggung jawab, proporsional dan profesional. Jasa pelayanan adalah hak yang tidak ada perdebatan karena sudah ada payung hukum yg menaunginya.
"Namun pada kenyataan diperlukan pengawasan agar terhindar dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, para elit pimpinan disebuah lembaga harus dihindari," katanya.
Ia menilai angka 10 persen untuk jasa layanan bagi direktur sangat tidak wajar dan melanggar aturan yang telah ada, karena proporsi pembagian jasa layanan 53 persen untuk jasa sarana, 47 persen untuk jasa pelayanan.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Sapturo, mengatakan di setiap rumah sakit insentif atas jasa layanan memang ada, namun persentasenya ditentukan dengan nilai yang cukup tinggi patut dipertanyakan.
"Landaskan berdasarkan pertimbangan yang adil, memetingkan kepentingan umum dan yang dibesarkan untuk karyawan atau menjadi tabungan darurat pelayanan. Kami akan mempertanyakan dan menyayangkan kalau memang seperti itu," katanya.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pihaknya akan mendalami terkait persentase yang cukup tinggi untuk jasa layanan direktur di RSUD Pagelaran.
"Kami sangat menyayangkan kalau kenyataan di lapangan seperti itu, namun kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.